CUTI AKADEMIK

CUTI AKADEMIK

Cuti akademik adalah ijin yang diberikan bagi mahasiswa untuk tidak mengikuti seluruh kegiatan akademik dalam waktu 1 (satu) semester penuh. Selain itu cuti akademik tidak mengakibatkan bertambahnya batas masa studi maksimal.

Mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengambil cuti akademik yang belum menyelesaikan perkuliahan Tingkat- 1 dan belum lulus Tahap Pertama Bersama (TPB)/Tingkat-1. Pengajuan permohonan Cuti Akademik untuk suatu semester, selambat-lambatnya pada masa Perubahan Rencana Studi semester berjalan.

Apabila mahasiswa telah menyelesaikan Cuti Akademik, maka pada saat melanjutkan studi pada semester berikutnya diberlakukan status mahasiswa percobaan selama masa yang sama dengan masa cutinya sesuai ketentuan. Selain itu, Cuti akademik dibatasi maksimal dua semester selama masa studi dan diambil tidak berurutan tanpa menambah masa studi (Aturan Akademik pasal 47 point 10).

BIAYA PENDIDIKAN DENGAN STATUS CUTI AKADEMIK

Bila pengajuan cuti akademik oleh mahasiswa disetujui oleh Universitas, maka mahasiswa akan dikenai tagihan Biaya Pendidikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari total Biaya Pendidikan per semester regulernya. Mahasiswa yang memperoleh izin cuti akademik tidak diizinkan mengikuti kegiatan akademik selama periode semester cuti akademik berjalan.

ALUR PENGAJUAN CUTI AKADEMIK

 

Share this post